Seperti apa yang telah beredar beberapa video ulah nakal empat orang putri di bawah umur ini yang telah menganiaya KA (16), akhirnya sekarang mereka sudah diamankan oleh Polres Bali.
Diduga mereka melakukan penganiayaan di sebuah tempat di Jalan Gelogor Carik, Denpasar pada akhir Desember 2011 lalu.
“Keempatnya masih di bawah umur. Kini sudah diamankan di Mapolresta Denpasar,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol I Wayan Sunartha.
Dari hasil penyelidikan, baru empat pelaku yang dinyatakan terlibat penganiayaan terhadap korban. Sunartha mengaku sudah meminta keterangan dari para pelaku.
Dari pengakuan pelaku, mereka menganiaya dengan cara memukul, menendang dan menjambak rambut korban yang tinggal di Sepuratan Sesetan, Denpasar Selatan.
“Kami berhasil membekuk keempat pelaku di tempat berbeda setelah melacak identitas sepeda motor Yamaha Mio berplat DK, yang terlihat dalam tayangan video,” katanya.
Sementara, terkait motif dan keterlibatan pelaku lain, Sunartha mengaku masih melakukan pendalaman dan pengembangan. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 80 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Berikut adalah Vidoenya :
Jangan Pernah Meniru Perlakuan Sok Jagoan Mereka ya....!!!Sumber diolah dari : VivaNews
Post a Comment
Mohon tinggalkan komentar anda di sini!
Mohon jangan lakukan spamming!
Terima kasih atas kerja samanya!